Apa itu Kliring? Jenis, Penyelenggara, Mekanisme, dan Manfaatnya
Kliring merupakan salah satu dari tiga fasilitas perbankan yang mungkin sudah Anda ketahui ketika melakukan transaksi di bank. Tujuan kliring yaitu mempermudah transaksi pembayaran yang aman, serta memperlancar lalu lintas perbankan.
Konten
Apa itu kliring?
Kliring adalah proses penyelesaian dan pelunasan transaksi keuangan antara dua pihak atau lebih. Proses ini umumnya melibatkan penyelesaian pembayaran atau pertukaran instrumen keuangan seperti Wesel, Cek, Giro, Nota Debit, atau Transfer antarbank. Kliring bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi keuangan dapat diselesaikan dengan efisien dan aman.
Dalam konteks sistem keuangan, kliring seringkali dilakukan oleh lembaga kliring atau bank sentral. Lembaga kliring berperan sebagai perantara yang menangani proses pencocokan dan penyelesaian transaksi antara pihak yang terlibat. Kliring membantu mengurangi risiko likuiditas dan kegagalan pembayaran, serta memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Proses kliring juga dapat terkait dengan perdagangan saham, di mana lembaga kliring saham bertanggung jawab untuk menjamin kelancaran penyelesaian perdagangan saham antara anggota bursa.
Jenis-Jenis Kliring
Terdapat tiga jenis kliring bank yang wajib Anda ketahui, diantaranya:
- Kliring Umum
Kliring umum merupakan sarana perhitungan pesan antar bank dimana dalam prosesnya akan diawasi dan menggunakan sistem yang sudah diatur oleh Bank Indonesia. - Kliring Lokal
Kliring lokal adalah sarana perhitungan pesan antar bank dalam satu wilayah sama, yang ketentuannya sudah diatur dalam wilayah tersebut sebelumnya. - Kliring Antar Cabang
Kliring antar cabang adalah sarana perhitungan pesan yang khusus dilakukan antar bank dalam satu wilayah tertentu. Sesuai namanya, pelaksanaan kliring bank adalah dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari kantor cabang.
Sistem Kliring Bank Nasional Indonesia (SKBNI)
SKBNI adalah dua jenis kliring berjangka Indonesia yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana melalui kliring.
- Kliring Debit
Pertama adalah sistem kliring debit. Volume debit kliring adalah jumlah frekuensi debit Data Keuangan Elektronik (DKE) pada penyerahan yang diproses melalui SKNBI untuk periode waktu tertentu. Sedangkan nilai debit pada kliring adalah nilai transaksi debit dalam satuan mata uang Rupiah dari DKE pada penyerahan yang diproses SKNBI pada periode waktu tertentu. - Kliring Kredit
Kedua adalah sistem kliring kredit. Volume kredit kliring adalah jumlah aktivitas Data Keuangan Elektronik (DKE) pada penyerahan yang diproses dalam SKNBI selama periode waktu tertentu. Sedangkan nilai kredit kliring adalah nominal transaksi kredit dalam satuan mata uang Rupiah dari DKE pada penyerahan yang diproses melalui SKNBI untuk periode waktu tertentu.
Syarat Penyelenggara Kliring
Suatu bank yang akan mengadakan fasilitas kliring harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki kemampuan administrasi yang mumpuni, tenaga pimpinan dan pelaksana, ruangan kantor, dan peralatan komunikasi.
- Berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan.
- Untuk mempermudah bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal, maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening bank pada Bank Indonesia.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau Central Counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandardisasi dari MPR.
Di Indonesia, kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.
Mekanisme Kliring
Ada dua mekanisme kliring yang harus diikuti oleh nasabah pengguna kliring, yaitu kliring penyerahan dan kliring pengembalian. Dalam menyelesaikan kliring berjangka Indonesia, kedua tahapan tersebut harus dilalui. Berikut penjelasannya.
- Kliring Penyerahan
Mekanisme ini meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan di tempat penyelenggaraan dan juga kantor peserta. Pesan yang diberikan adalah pesan kredit keluar atau pesan debit keluar.Pesan kredit keluar adalah pesan yang bebannya disalurkan ke rekening nasabah yang mengirimkan untuk kepentingan nasabah lainnya. Sedangkan pesan debit keluar adalah pesan yang diserahkan oleh nasabah untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut.
- Kliring Pengembalian
Kliring pengembalian adalah pesan kliring yang diterima oleh nasabah lain adalah pesan debit masuk maupun pesan kredit masuk.
Pesan debit masuk adalah pesan yang dikumpulkan nasabah atas beban nasabah yang menerima pesan tersebut. Sedangkan pesan kredit masuk adalah pesan yang diserahkan oleh nasabah lain untuk kepentingan nasabah dari bank yang menerima pesan.
Manfaat Kliring
Kliring adalah salah satu fasilitas perbankan yang memberikan beragam manfaat kepada penggunanya, di antaranya:
- Meningkatkan efisiensi terhadap sistem pembayaran.
- Memberikan layanan transfer dana yang lebih aman dan cepat.
- Mengakomodasi kebutuhan nasabah saat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar, baik itu oleh perusahaan maupun individu.